Lama Waktu Pekerjaan Full Time di Indonesia

by , under Blog Pekerjaan

Pekerjaan Full Time atau dalam bahasa Indonesia disebut pekerjaan penuh waktu merupakan jenis pekerjaan yang didambakan oleh masyarakat Indonesia, karena dengan bekerja penuh waktu maka tentunya akan mendapatkan penghasilan yang tetap dan besar apabila dibandingkan dengan pekerjaan Part Time dan Freelance.

Namun kadang masyarakat tidak tahu berapa lama waktu pekerjaan full time yang ideal dan diatur oleh Negara, karena biasanya para pekerja hanya patuh terhadap aturan dari perusahaan tempat dia bekerja.

Lama Waktu Pekerjaan Full Time Di Indonesia

Rasanya para pekerja wajib mengetahui lama waktu bekerja secara full time yang diatur oleh Pemerintah Indonesia, karena apabila tidak mengetahui maka pemberi kerja atau Perusahaan akan mengatur jam kerja secara semena-mena yang tentunya akan berdampak buruk untuk pekerja.

Hal ini tentunya sangat miris sekali, karena tenaga pekerja dikuras habis setiap hari untuk bekerja menyelesaikan target dari perusahaan.

Informasi mengenai peraturan waktu kerja sebenarnya juga sangat banyak informasinya di internet, namun anda juga harus menelitinya secara pasti apakah benar informasi yang diberikan di blog tersebut dari sumber Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang lama waktu kerja.

Lama waktu kerja untuk pekerjaan berjenis full time sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 yang menerangkan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja.

Dalam pasal tersebut terdapat 2 jenis jam kerja yang diatur:

  1. Untuk waktu 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka lama waktu kerja dalam 1 hari adalah selama 8 jam atau 40 jam dalam 1 minggunya.
  2. Sedangkan untuk waktu kerja selama 6 hari kerja dalam 1 minggu, maka lama waktu kerja dalam 1 hari adalah 7 jam kerja atau 40 jam dalam 1 minggu.

Namun apabila ada pekerjaan/proyek yang belum selesai dan dibutuhkan penyelesaian secara cepat, maka Perusahaan dapat meminta pekerja untuk lembur dengan adanya upah tambahan.

Nah itulah lama waktu bekerja untuk pekerjaan full time yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.